Pelitapengetahuan.com -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan adanya peluang bagi sarjana hukum, S1 Ilmu Komputer, Ilmu Pemerintahan, dan beberapa disiplin lainnya untuk mengisi posisi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, gaji yang akan diterima oleh PPPK di KemenPAN-RB berkisar antara Rp 9.765.900 hingga Rp 12.666.040.
Jumlah kebutuhan PPPK 2023 di lingkungan KemenPANRB dan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sebanyak 18 formasi.
Baca Juga: Target Realistis Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022 (2023) Menurut Mohammad Kusnaeni
Perinciannya, 11 formasi PPPK 2023 pada Kementerian PANRB dan 7 formasi pada KASN.
Formasi tersebut untuk non-ASN atau honorer yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Kementerian PANRB atau KASN. Selain itu juga tersedia untuk pelamar umum.
Misal, untuk pelamar umum jabatan Ahli Pertama, syarat kualifikasi Pendidikan Profesi Apoteker, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.
Baca Juga: Perubahan Signifikan: Alternatif Tugas Akhir Tanpa Skripsi untuk Mahasiswa D4 dan S1
Pada jalur pelamar honorer, tersedia jabatan antara lain Ahli Pertama Arsiparis, dengan syarat Pendidikan S1 Sistem Informasi, D-IV Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, S1 Akuntasi, D-IV Kearsipan Digital, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.
Tersedia juga lowongan PPPK 2023 untuk pelamar berstatus honorer dan umum, yakni jabatan Ahli Pertama Analis Kebijakan Umum, syarat Pendidikan S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum, S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Ilmu Politik, S1 Hubungan Internasional, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.
Baca Juga: Kepala BSKAP: Penghapusan Zonasi PPDB Tidak Efektif untuk Akses Pendidikan
Mengenai informasi lebih lengkap bisa dilihat di situs resmi KemenPAN-RB.
Pengumuman adanya lowongan PPPK di KemenPAN-RB dirilis pada 16 September 2023.
Diketahui, tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditunda berdasar Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.
Jadwal semula, pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023 dibuka mulai 17 September.
Artikel Terkait
Penundaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Alasan dan Tantangan
Migrasi ke Kurikulum Merdeka: Kesiapan Sekolah Menyongsong 2024
Update! Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Perincian Lengkap
Kepala BSKAP: Penghapusan Zonasi PPDB Tidak Efektif untuk Akses Pendidikan
Perubahan Signifikan: Alternatif Tugas Akhir Tanpa Skripsi untuk Mahasiswa D4 dan S1
Target Realistis Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022 (2023) Menurut Mohammad Kusnaeni