Pelitapengetahuan.com -Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan signifikan.
Skripsi tidak lagi menjadi persyaratan wajib untuk kelulusan mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-26, mengumumkan bahwa mahasiswa tingkat D4 dan S1 kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan tugas akhir mereka.
Baca Juga: Kepala BSKAP: Penghapusan Zonasi PPDB Tidak Efektif untuk Akses Pendidikan
Mereka dapat memilih bentuk lain seperti pembuatan prototipe atau karya-karya serupa yang dianggap lebih relevan dan inovatif.
Lebih lanjut, ketentuan pengganti skripsi ini ditetapkan oleh perguruan tinggi terkait.
Sehingga, mahasiswa wajib mengikuti aturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
5 Tugas Akhir Pengganti Skripsi
Melansir dari laman Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek, berikut alternatif tugas akhir pengganti skripsi.
Baca Juga: Update! Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Perincian Lengkap
1. Proyek Kolaboratif
Dalam proyek kolaboratif, mahasiswa bekerja dalam tim dari latar belakang multidisiplin untuk menyelesaikan proyek-proyek inovatif yang relevan dengan disiplin ilmu mereka.
Proyek dapat mencakup penelitian, pengembangan produk, atau solusi untuk masalah sosial yang nyata.
2. Portofolio
Alternatif lain adalah portofolio. Mahasiswa dapat mengumpulkan karya-karya mereka selama masa studi, seperti esai, presentasi, proyek-proyek, dan prestasi akademik lainnya, ke dalam portofolio.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Siap Berubah dari Kesalahan
Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta, Telkom: Dia Bukan Pihak yang Ada dalam Perjanjian
Penundaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Alasan dan Tantangan
Migrasi ke Kurikulum Merdeka: Kesiapan Sekolah Menyongsong 2024
Update! Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Perincian Lengkap
Kepala BSKAP: Penghapusan Zonasi PPDB Tidak Efektif untuk Akses Pendidikan