Pelitapengetahuan.com - Penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak dianggap sebagai solusi yang efektif dalam menangani permasalahan yang timbul.
Bahkan, langkah tersebut berpotensi membatasi akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam sebuah penjelasan yang disampaikan di Jakarta pada Minggu, 17 September 2023.
Baca Juga: Update! Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Perincian Lengkap
Dengan demikian, kebijakan terkait sistem zonasi perlu dipertimbangkan secara cermat demi memastikan penerimaan peserta didik baru yang adil dan merata tanpa mengorbankan akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan.
Menurut Anindito, permasalahan pada PPDB 2023 bukan terletak di sistem zonasi, namun pada ketimpangan kualitas antarsekolah.
"Zonasi itu bukan akar masalahnya. Masalah-masalah yang muncul di PPDB, seperti praktik penipuan, praktik pemalsuan Kartu Keluarga (KK), dan sebagainya, itu bukan (karena) zonasi,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Migrasi ke Kurikulum Merdeka: Kesiapan Sekolah Menyongsong 2024
“Itu karena adanya ketimpangan kualitas antarsekolah," ucap Anindito menegaskan.
Ia kemudian membeberkan dua akar masalah ketimpangan yang melanda sekolah negeri saat ini.
Pertama, terkait jumlah bangku sekolah negeri yang tidak mencukupi dibandingkan jumlah peminat peserta didik.
Kedua, adanya ketimpangan kualitas antarsekolah negeri yang sangat tinggi.
"Itu yang menimbulkan berbagai masalah terkait PPDB, bukan zonasinya," jelas dia.
Baca Juga: Penundaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Alasan dan Tantangan
Artikel Terkait
3 Senjata Indonesia Siap Menghancurkan Kirgistan di Asian Games 2023
Atletico Madrid Siap Berubah dari Kesalahan
Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta, Telkom: Dia Bukan Pihak yang Ada dalam Perjanjian
Penundaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Alasan dan Tantangan
Migrasi ke Kurikulum Merdeka: Kesiapan Sekolah Menyongsong 2024
Update! Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Perincian Lengkap