PELITAPENGETAHUAN.COM – Pertama terjadi di Indonesia seorang kepala daerah mundur dari jabatannya.
Kepala daerah dimaksud adalah Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Bupati OKI Sumatera Selatan H. Iskandar meletakan jabatannya per 4 Mei 2023.
Baca Juga: Menyusul 3 Provinsi Baru, Inilah 5 Kandidat Terkuat Calon DOB di Indonesia
Surat permohonan pengunduran diri Iskandar dari jabatannya sebagai Bupati OKI periode 2019-2024 sudah disampaikan secara resmi kepada DPRD OKI.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mundur sebelum masa jabatannya habis pada 15 Januari 2024.
Iskandar yang juga Ketua DPW PAN Sumsel memilih mundur untuk melanjutkan karir mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Garuda Muda Segel Tiket Final SEA Games Kamboja, Bantai Timor Leste 3-0
Sebab syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg harus mundur sebagai kepala daerah.
Pengunduran Bupati OKI Iskandar ini tak ditampik Ketua DPRD OKI, Abdiyanto.
Kepada awak media, Senin (8/5), Abdiyanto membenarkan sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI.
Baca Juga: Kapal Penyeberangan KMP Royce 1 Terbakar di Selat Sunda, Ini Penyebabnya
Abdiyanto mengaku akan secepatnya memproses surat pengunduran diri Bupati periode 2019-2024 itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
‘’Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan kami proses dan tentu ada mekanismenya,” tegas Abdiyanto.