PELITA PENGETAHUAN - Pelaksanaan wudhu merupakan salah satu syarat keabsahan doa. Jika seorang Muslim tidak melakukan wudhu ketika hendak berdoa, doanya tidak akan sah.
Nabi sallAllaahu 'alayhi wa sallam berpesan kepada setiap muslim untuk menjaga wudhu.
Namun seringkali seorang Muslim melakukan wudhu tanpa busana. Lantas apa hukum tentang wudhu tanpa pakaian?
Baca Juga: Sholawat Pembuka Pintu Rezeki yang Luas, Amalkan Setiap Pagi InsyaAllah Rezeki Berlimpah
Penjaga Institut Pembangunan Dakwah Cirebon dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa hukum untuk melakukan wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.
Namun, menurut Buya Yahya, banyak ulama yang mengklaim bahwa melakukan wudhu tanpa pakaian adalah makruh karena mereka takut akan menyentuh daerah yang membatalkan wudhu.
Hal ini dikhawatirkan belum diputuskan saat melaksanakan shalat.
"Akan ada keraguan, itu bergerak atau tidak, ya?" kata Buya Yahya seperti dilansir Mind-People.com kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Penggantian Kiswah Ka'bah Habiskan Rp100 Miliar: Kali Pertama Penggantian Dilakukan 1 Muharram
Sebab, kata Buya Yahya, setelah mandi dan ingin melakukan wudhu, terkadang tangan seseorang ingin secara tidak sengaja membersihkan beberapa bagian yang membatalkan wudhu. Namun, jika Anda yakin bahwa Anda dapat mempertahankan wudhu Anda dalam keadaan ini, wudhu Anda masih berlaku.
Selain khawatir wudhu tanpa mengenakan pakaian tidak sah, beberapa muslim juga khawatir bahwa wudhu dengan meletakkan tangan di sendok tidak sah.
Namun, Buya Yahya mengatakan, adalah sah untuk melakukan wudhu dengan mengambil air dari sendok, selama tangan yang dimasukkan ke dalam sendok dimaksudkan untuk mengambil air, bukan untuk mencuci tangan.
Jika tangan yang dimasukkan ke dalam sendok dimaksudkan untuk mencuci tangan, air di sendok akan menjadi air musta'mal (air yang digunakan untuk pencucian wajib) dan tidak dapat lagi digunakan untuk pemurnian.